Foto : Petugas Polres Musi Banyuasin saat menghentikan dan memeriksa sopir truk angkutan barang bersumbu tiga yang melanggar pembatasan operasional selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 di wilayah Jalintim Muba. (Doc.ist)
MUBA, SUMBARONE.ID — Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam mengawal kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih nekat melintas langsung dihentikan, dikandangkan, hingga diputarbalikkan oleh petugas di lapangan.

Dari pantauan di sejumlah titik strategis, ratusan truk, termasuk kendaraan bersumbu enam, terjaring razia dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) maupun Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) wilayah Muba. Langkah tegas ini dilakukan guna mencegah terjadinya kemacetan parah di jalur utama yang digunakan para pemudik.

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran selama masa pembatasan operasional angkutan barang. Hingga Rabu, 25 Maret 2026 pukul 13.00 WIB, tercatat sebanyak 130 kendaraan sumbu tiga telah ditindak dengan cara diputarbalikkan maupun dikandangkan.
“Tidak ada toleransi. Kendaraan sumbu tiga atau lebih yang tetap melintas langsung kami tindak, baik dengan putar balik maupun dikandangkan untuk tidak melanjutkan perjalanan. Ini langkah tegas untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan arus mudik serta arus balik berjalan lancar,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa Polres Muba telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan Lebaran guna mengurai lonjakan volume kendaraan yang meningkat signifikan selama periode mudik dan arus balik.
“Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas agar perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Kami minta seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan material bangunan.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu seperti pengangkut BBM dan BBG yang diberlakukan sistem delay, kendaraan logistik kebutuhan pokok, serta kendaraan penanganan darurat.

Selain melakukan penindakan, jajaran Polres Muba juga mengimbau para pemudik agar tetap memperhatikan kondisi fisik selama perjalanan arus balik. Pengendara diharapkan dapat beristirahat secara berkala guna menghindari kelelahan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada para pemudik agar beristirahat jika merasa lelah, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan layak jalan sebelum melanjutkan perjalanan,” pungkasnya. (*/DA)