Foto :Kapolres Banyuasin Risnan Aldino memberikan arahan kepada personel Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin saat memimpin operasi penertiban truk angkutan barang sumbu tiga ke atas di Jalintim Palembang–Betung, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (14/3/2026). (hms.polresba)
BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Untuk mengantisipasi kemacetan di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026, jajaran Kepolisian Resor Banyuasin mulai menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang masih nekat beroperasi. Puluhan truk yang membandel atau “ngeyel” langsung diamankan dan dikandangkan di sejumlah titik yang telah disiapkan.

Kapolres Banyuasin Risnan Aldino melalui Kabag Ops Azmi Halim Permana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi kendaraan logistik golongan besar yang melanggar aturan pembatasan operasional selama masa mudik.
“Kami menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pembatasan operasional truk angkutan barang. Kendaraan yang masih nekat beroperasi kami kandangkan hingga pemberlakuan SKB berakhir pada 29 Maret 2026 mendatang,” ujar Kompol Azmi kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Dalam pelaksanaan di lapangan, Kapolres Risnan Aldino turun langsung memimpin operasi penertiban tersebut. Didampingi Kabag Ops Azmi Halim Permana serta Kabag Log Polres Banyuasin, ia memantau proses pengandangan truk yang terjaring razia di dua kantong parkir yang telah disiapkan di sepanjang Jalan Palembang–Betung.

Dua lokasi tersebut berada di area parkir RM Bunga Tanjung Jaya Km 35 dan kawasan pintu gerbang masuk Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Km 52.

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin diterjunkan secara penuh dalam operasi ini. Mereka tidak hanya bertugas di titik pemeriksaan, tetapi juga melakukan penyekatan serta pengawalan terhadap truk yang diarahkan menuju kantong parkir. Kehadiran personel Sat Lantas di lapangan memastikan proses pengandangan berlangsung tertib dan tidak mengganggu arus kendaraan lain yang melintas.

Kehadiran Kapolres di lapangan juga bertujuan memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai prosedur serta memberikan arahan langsung kepada personel yang bertugas di pos pemeriksaan. Sementara itu, Kabag Log Polres Banyuasin memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung di lokasi penampungan, termasuk kebutuhan dasar bagi para pengemudi yang terkena penindakan.
“Tim Satgas Raket Lantas Polres Banyuasin juga melaksanakan patroli roda dua untuk mengantisipasi kendaraan yang mencoba menyerobot atau memaksa melintas, terutama jika volume kendaraan di Jalintim Palembang–Betung mulai meningkat,” jelas Kompol Azmi.

Patroli tersebut merupakan bagian dari langkah mitigasi kepolisian untuk mengurai potensi kemacetan di jalur rawan padat sekaligus memastikan tidak ada truk besar yang lolos dari pengawasan.

Kapolres Risnan Aldino menambahkan bahwa pengawasan terpadu akan terus dilakukan di sejumlah titik strategis jalur mudik di wilayah hukum Banyuasin, termasuk simpang-simpang utama serta pos pengamanan arus mudik.
“Kami mengimbau kepada perusahaan dan pengemudi truk agar mematuhi aturan ini. Keselamatan dan kelancaran arus mudik masyarakat adalah prioritas utama. Dengan turun langsung ke lapangan bersama personel Sat Lantas, kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar ditegakkan demi kenyamanan bersama,” tegasnya.

Meski demikian, pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang. (*)