Foto : Sebanyak 14 warga asal Palembang yang diduga menjadi korban TPPO dari Kamboja berfoto bersama jajaran Polda Sumsel, pemerintah daerah, dan instansi terkait usai tiba dan menjalani asesmen di Gedung Graha Bina Praja, Palembang. (Doc.Hms.Polda SS)
PALEMBANG, SUMBARONE.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) melaksanakan pengawalan dan pendampingan dalam proses penjemputan hingga pemulangan 14 warga asal Kota Palembang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.

Pemulangan para korban berlangsung selama tiga hari, mulai Sabtu (28/3/2026) hingga Senin (30/3/2026), melalui koordinasi lintas instansi antara Polda Sumsel, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta kementerian terkait di tingkat pusat.

Proses penjemputan diawali dengan keberangkatan tim gabungan ke Jakarta untuk mempersiapkan kedatangan para korban dari luar negeri. Pada Minggu malam (29/3/2026), sebanyak 14 warga tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung menjalani asesmen awal oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Kementerian Luar Negeri, serta instansi terkait lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (30/3/2026), para korban diberangkatkan menuju Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sekitar pukul 12.50 WIB. Setibanya di Sumatera Selatan, para korban langsung diarahkan ke Gedung Graha Bina Praja untuk menjalani proses asesmen lanjutan dan pemulihan awal.

Dalam proses tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan pendalaman terhadap keterangan para korban. Langkah ini dilakukan guna mengungkap modus operandi serta mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam dugaan praktik TPPO lintas negara tersebut.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh. Fokus utama kami adalah memberikan perlindungan maksimal kepada para korban serta mengungkap jaringan yang bertanggung jawab atas dugaan eksploitasi ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani kejahatan transnasional seperti TPPO.
“Kehadiran negara melalui kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang, khususnya yang melibatkan jaringan internasional,” tambahnya.

Polda Sumatera Selatan turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga diminta untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja melalui instansi berwenang guna menghindari risiko eksploitasi.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas, sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan perdagangan orang di masa mendatang. (*)