Foto : Kondisi lokasi penyulingan minyak ilegal di Dusun VII Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, usai terbakar pada Kamis (26/02/2026) siang. Tampak bangunan dan peralatan penyulingan hangus dilalap api dalam peristiwa yang kini ditangani Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin. (ist)
MUBA, SUMBARONE.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/02/2026) siang dan sempat menghanguskan lokasi penyulingan minyak tradisional yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Polsek Sanga Desa, saat kejadian tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Dalam proses penyulingan, diduga muncul percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak bocor. Api dengan cepat merembet ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) dan menjalar ke lokasi penampungan minyak lainnya hingga mengakibatkan kebakaran.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Muba.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit tungku minyak bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa berbentuk T sepanjang kurang lebih tiga meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang kurang lebih tiga meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu kerangka tedmon bekas terbakar, satu kerangka mesin bekas terbakar, 30 liter minyak mentah, serta 30 liter minyak masak.

Kasat Reskrim Polres Muba, Hutahaean, menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Tersangka ini kooperatif saat kita panggil dan diperiksa. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pemilik penyulingan minyak sebagaimana diakuinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp50 miliar.

Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas aktivitas penyulingan minyak ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. (*/DA)