Foto : Petugas Satreskrim Polres Musi Banyuasin mengamankan tersangka Rendy Oktavio (32) beserta sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus penganiayaan menggunakan senjata api yang terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. (Hms.Polres Muba)

MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID — Tim Opsnal Serigala Muba bersama anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan akhirnya meringkus pelaku kericuhan yang disertai aksi penembakan menggunakan senjata api di lokasi sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku diketahui bernama Rendy Oktavio (32), warga Jakabaring, Kota Palembang. Ia diduga melakukan penembakan terhadap korban Chandra saat terjadi keributan di area perkebunan kelapa sawit PT Hindoli Blok Kobra 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka tembak pada kaki kanan dekat tumit yang diduga berasal dari senjata api milik pelaku.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Suryantoni Hutahaean menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula ketika dua orang pria tak dikenal datang ke lokasi sumur bor minyak milik warga bernama Rival Ismeri untuk melakukan pengecekan.
“Kedua orang tersebut yakni pelaku Rendy yang mengenakan topi putih dan seorang rekannya bernama Erix yang memakai kaos hitam dan celana pendek putih. Di lokasi itu keduanya sempat ribut dengan saksi Rival dan rombongannya,” ujar Suryantoni.

Keributan yang terjadi kemudian memanas hingga pelaku Rendy tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menembakkan ke arah kelompok Rival. Meski sempat didesak mundur oleh sejumlah orang di lokasi, beberapa kali suara tembakan terdengar.
“Korban Chandra kemudian berteriak karena terkena tembakan di kaki kanan. Saat itu posisi korban memang berada di belakang saksi Rival,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, dua pria yang berada di lokasi yakni Rendy dan Erix langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 26 Februari 2026.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, Rendy Oktavio akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Serigala Muba bersama anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diringkus pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah penginapan di Kota Palembang.
“Setelah diamankan, tersangka langsung digiring ke Polda Sumsel dan kemudian dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satreskrim,” terang Suryantoni.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu butir pecahan proyektil, dua butir amunisi, sepasang sepatu putih merek Pro ATT, satu topi putih, satu kaos putih, serta celana pendek hitam yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. (*/DA)