Foto : Petugas kepolisian bersama sejumlah warga berada di ruang jenazah RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang saat proses penanganan jenazah pelajar yang menjadi korban penusukan dalam bentrokan antarkelompok di kawasan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (7/3/2026) dini hari. (Doc.Hms)
PALEMBANG, SUMBARONE.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang tengah menyelidiki kasus tewasnya seorang pelajar berusia 20 taphun yang diduga menjadi korban penusukan dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban berinisial R.A.G.R. ditemukan dalam kondisi kritis dengan dua luka tusuk di bagian kiri atas perut. Ia sempat dilarikan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru. Kedua kelompok diduga telah merencanakan pertemuan sebelumnya yang berujung pada aksi tawuran.

Petugas dari Polsek Ilir Timur II yang menerima informasi mengenai rencana bentrokan sempat mendatangi lokasi dan berhasil membubarkan kedua kelompok pada pertemuan pertama.
Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul dan tawuran babak kedua pun terjadi.

Saat petugas kembali tiba di lokasi untuk membubarkan massa, korban R.A.G.R. telah terjatuh dalam kondisi terluka parah akibat luka tusuk. Korban kemudian segera dievakuasi ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.

Dari keterangan saksi yang dihimpun penyidik, dua orang berinisial U.A. dan M. diduga terlibat langsung dalam bentrokan tersebut serta membawa senjata tajam jenis penusuk. Keduanya kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini tim sudah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja keras mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Dalam kasus ini, apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan kelompok. Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak yang mengorganisasi pertemuan kedua kelompok tersebut. (*)