| Foto : Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, berinisial A (rompi merah) digiring petugas Kejaksaan Negeri Banyuasin usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin, Jumat (13/3/2026). (Red.SO) |
BANYUASIN, SUMBARONE.ID — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, A yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa dan telah memimpin selama dua periode langsung ditahan oleh penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan saksi berinisial A menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” ujar Giovani.
Ia menjelaskan, tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga saat ini. Dalam proses penyidikan, tim menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Modus yang dilakukan tersangka antara lain dengan membuat kegiatan fiktif serta melakukan mark up pada sejumlah pekerjaan pembangunan desa yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dari hasil penyidikan ditemukan beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun tetap dicairkan anggarannya. Selain itu ada pula pekerjaan pembangunan yang nilainya diduga dimark up,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp418.101.506,65.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga disebut telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp50 juta yang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal subsidair.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.
Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor tersebut.
“Perkara ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tutup Giovani. (Iqb)