Foto : Dua unit truk tronton bermuatan sekitar 80 ton batubara ilegal yang diamankan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan saat operasi di Jalan Lintas Sumatera wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Rabu (4/3/2026) dini hari. (Hms.Polfa.SS)
PALEMBANG, SUMBARONE.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di wilayah Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon. Dua truk tronton bermuatan batubara tersebut dihentikan dalam operasi yang digelar Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pengemudi truk yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan batubara yang sah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, serta T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan diketahui mengangkut sekitar 40 ton batubara mentah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengenai adanya aktivitas pengangkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik kemudian menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, diketahui batubara yang diangkut diduga berasal dari stokpile ilegal yang dikenal dengan sebutan Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Dalam pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim. Tersangka A.S. mengaku telah melakukan pengiriman sekitar 10 kali atas perintah seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali atas perintah seseorang berinisial F. Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan yang mencantumkan nama perusahaan berbeda, di antaranya PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Tersangka T.A. juga mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur di Provinsi Banten.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, alat komunikasi milik tersangka, serta berbagai dokumen kendaraan terkait.

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengangkutan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di Cilegon.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta melibatkan ahli pertambangan Minerba guna memperkuat konstruksi hukum dalam penanganan perkara tersebut. (*/DA)