| Foto : Petugas Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin, mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial MI (26) beserta barang bukti berupa satu unit genset milik korban. (Doc.Hms.Polres Muba) |
MUBA, SUMBARONE.ID – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MI (26). Pelaku diketahui merupakan warga Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesemo, S.H. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., pada Senin (02/02/2026) pagi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Agus, Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Petugas langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Hutahaean.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Batang Hari Leko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan memanfaatkan kondisi sekitar rumah korban yang sedang sepi.
“Pelaku melompat pagar rumah korban dan mengambil satu unit genset yang berada di teras rumah korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Saat ini, barang bukti hasil kejahatan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(*/DA)