Foto : Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Perempuan dibawah umur beserta barang buktinya. (HMS.Polres Muba)

MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/500/XII/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 03 Desember 2025.

Korban berinisial AS (15), pelajar asal Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Sedangkan tersangka berinisial AS. (56), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasi yang tidak lain adalah pamannya.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean membenarkan terkait tindak kekerasan anak dibawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB di rumah tersangka, tepatnya di dalam kamar, wilayah Kecamatan Bayung Lencir. 

"Saat itu korban disuruh tersangka untuk mandi dan diarahkan masuk kedalam kamar, saat itu tersangka melakukan perbuatan bejadnya. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya hingga akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Muba,"kata S Hutahaean.

Lanjutnya, dari laporan tersebut tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyidik san memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur warna putih motif pantai serta satu lembar akta kelahiran korban.

"Tersangka berhasil diamankan di wilayah Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Dari keterangan korban ia dibujuk rayu oleh tersangka sehingga terjadilah kasus tersebut,"ungkapnya.

Polres Muba mengimbau kepada orang tua untuk waspada terhadap perilaku kejahatan. Segera laporan jika mengetahui adanya tindakan kejahatan dibawah umur.
 
"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun,"jelasnya. (*/DA)