| Foto : Petugas Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan tersangka DS (43) beserta barang bukti 18 paket sabu seberat bruto 4,70 gram, satu unit ponsel, uang tunai Rp140 ribu, dan sejumlah barang lainnya dalam pengungkapan kasus narkotika pada Operasi Pekat Musi 2026 di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Minggu (15/2/2026). (Red) |
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026. Seorang pria berinisial DS (43) diamankan saat penggerebekan di area pengeboran minyak PT Hindoli, Simpang 4 Kobra I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/21/I/OPS.1.3./2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, serta Rencana Operasi Pekat I Musi 2026 Polres Muba.
Tersangka DS (43) diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Jalan Ketitiran, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Dalam perkara ini, ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram. Sabu tersebut disimpan dalam dua plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam kaleng bekas minyak rambut warna hitam. Barang haram itu ditemukan di dalam tas sandang warna biru dongker yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y19S warna hitam, uang tunai sebesar Rp140 ribu, serta sejumlah barang pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan yang turut disaksikan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam tas tersangka. Selanjutnya, DS langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran narkotika, perjudian, prostitusi, premanisme, serta kejahatan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya mengamankan dan menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta pemeriksaan laboratorium forensik di Palembang. Selain itu, telah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara, melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (DA)