MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayung Lencir. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu pagi (1/2/2026).
Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, S.M, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi pada Senin (2/2/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban berinisial SS (14), yang dilaporkan ke Polres Muba pada akhir Januari 2026.
“Polres Muba berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP S Hutahaean.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah penginapan yang berada di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus tersebut secara resmi dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 31 Januari 2026.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Bayung Lencir. Sementara terlapor berinisial FS (20), juga warga Kecamatan Bayung Lencir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban, disertai janji akan bertanggung jawab serta menikahi korban. Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa terpukul dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya,” jelas AKP S Hutahaean.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
AKP S Hutahaean juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak-anak mereka.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Muba masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*/DA)