| Foto : Petugas Polsek Sungai Lilin menunjukkan barang bukti puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan saat razia Operasi Pekat Musi 2026 di sejumlah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (17/2/2026) malam. (ist) |
SUNGAI LILIN, MUBA, SUMBARONE.ID – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polsek Sungai Lilin melaksanakan Operasi Pekat Musi 2026 dengan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, Selasa (17/2/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Lilin, IPTU Marlin. Operasi ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/21/I/OPS.1.3/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang rencana garis besar Ops Pekat Musi 2026.
Operasi Pekat Musi 2026 menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) seperti premanisme, penyalahgunaan narkoba, perjudian, prostitusi, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Lima lokasi yang menjadi target operasi yakni Karaoke Aries, Karaoke Putri Dewata, Karaoke Gacor, Karaoke Lira, dan Karaoke Fuji.
Dari hasil pemeriksaan di lima tempat tersebut, petugas menemukan dan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, baik dalam kemasan botol maupun kaleng dengan jumlah mencapai beberapa krat.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para pemilik usaha. Mereka diberikan imbauan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolsek Sungai Lilin, IPTU Marlin, menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 akan terus digencarkan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama bulan Ramadhan.
“Kami berkomitmen menindak peredaran miras tanpa izin serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kami mengimbau para pemilik usaha agar menaati peraturan yang berlaku demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, khususnya karaoke, agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
“Sesuai edaran dari Bupati Muba untuk tidak membuka tempat hiburan malam saat Ramadhan. Kami akan melakukan peninjauan, dan apabila tetap membuka maka akan dilakukan penindakan tegas,” tegasnya.(DA)