| Foto : Polsek Bayung Lencir bersama jajaran Polres Musi Banyuasin menunjukkan para tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana illegal tapping atau pencurian minyak kondensat milik PT PHE Jambi Merang di wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuh tersangka diamankan berikut dua unit kendaraan, clamp valve, selang, terpal, serta ribuan liter minyak kondensat hasil curian. (Hms.Polres Muba) |
MUBA, SUMBARONE.ID – Jajaran Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) minyak kondensat milik PT PHE Jambi Merang. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, berdasarkan laporan resmi dari Kapolsek Bayung Lencir kepada Kapolres Musi Banyuasin.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di jalur pipa KP 15 SKN/NGF, Dusun IV Kampung Sawah, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, Polsek Bayung Lencir meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara,” ungkap Hutahaean.
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (37), SR (40), BA (29), EH (36), AA (31), Am (30), dan DATY (25). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin dan berprofesi sebagai petani. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp108.030.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengebor pipa minyak kondensat, kemudian memasang klem (clamp valve) untuk mengalirkan minyak keluar dari pipa. Minyak tersebut ditampung menggunakan terpal berukuran 8x12 meter, lalu dipindahkan ke kendaraan untuk diangkut.
“Dari hasil pemeriksaan, ketujuh tersangka mengakui perbuatannya dengan peran berbeda-beda, mulai dari mencangkul tanah di sekitar pipa, melubangi pipa, memasang valve, memantau situasi, hingga memuat minyak kondensat ke dalam kendaraan,” jelasnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set clamp valve, selang 1¼ inci sepanjang 50 meter, terpal ukuran 8x12 meter, satu unit Daihatsu Granmax BG 8174 DS yang berisi sekitar 1.000 liter minyak kondensat, serta satu unit Daihatsu Granmax tanpa nomor polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana Baru juncto Pasal 591 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pertolongan jahat. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muba dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.
“Kami mewakili Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran Polisi secara cepat,” tutupnya. (*/DA)