Foto : Unit PPA  Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan Anak di bawah Umur. (Hms.Polres Muba)

MUBA, SUMBARONE.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan pelapor ke Polres Muba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pelapor FI melaporkan kasus rudapaksa yang dialami ER (15) warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Dimana, kasus rudapaksa dilakukan oleh AF (64) yang merupakan Paman Kandung dari korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (27/08/2024) sekira pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. 

Saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolah di kamar, pelaku tiba-tiba masuk dan mengajak korban berhubungan badan. 

Korban menolak, namun pelaku mengancam akan memukul korban. Karena takut, korban menuruti kemauan pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu korban dengan iming-iming akan menambah uang jajan. Perbuatan tersebut terjadi berulang.

Hingga Rabu, (21/01/2026), pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak dan melarikan diri ke rumah kepala desa, kemudian menceritakan seluruh kejadian tersebut kepada kepala desa dan kakak korban. 

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahean mengatakan setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, kemudian dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, keterangan pelapor dan saksi-saksi benar pelaku telah melakukan perbuatan  pencabulan, dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu,"ungkapnya 

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju sekolah merah putih dan satu lembar akta kelahiran korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"tegasnya. (*/DA)