Foto : Korban Muhrozi (tengah) didampingi kuasa hukum Bima Muhammad Rizki, SH., MH. (kanan) dan tim menunjukkan bukti laporan polisi usai melaporkan dugaan pencurian dan penjaminan sertifikat tanah di SPKT Polres Banyuasin, Selasa (10/2/2026). (Doc.Red)

BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Dugaan pencurian dan penjaminan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya berujung pada laporan polisi di Polres Banyuasin. Korban atas nama Muhrozi, warga Kampung Baru Timur, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui dua sertifikat tanah miliknya diduga dijadikan jaminan pinjaman bank oleh pihak lain.

Peristiwa ini terungkap saat korban tengah mudik ke rumah orang tuanya di Desa Rukun Makmur, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Pada 5 Februari 2026, korban didatangi tamu yang mengaku sebagai pihak dari salah satu bank yang sedang mencari seseorang bernama Safari terkait tunggakan pinjaman.

Petugas bank tersebut menjelaskan bahwa terlapor memiliki pinjaman yang menunggak sekitar tiga bulan dengan nilai tunggakan sekitar Rp7 juta dan total pinjaman mencapai kurang lebih Rp323 juta. Saat ditanya mengenai jaminan pinjaman, pihak bank menyebutkan adanya dua sertifikat tanah sebagai agunan.

Mendengar hal tersebut, korban segera memeriksa lemari tempat penyimpanan dokumen penting di kamarnya dan mendapati dua sertifikat tanah miliknya telah hilang. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada 9 Februari 2026 korban bersama kuasa hukumnya, Advokat Bima Muhammad Rizki, SH., MH., didampingi Abdullah Hudedi, melakukan pengecekan langsung ke pihak bank.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan pinjaman tersebut benar merupakan milik korban. Menindaklanjuti temuan itu, pada 10 Februari 2026 korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/90/II/2026/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kuasa hukum korban, Bima Muhammad Rizki, SH., MH., menyatakan pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum serta menjadi perhatian instansi terkait guna mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan dokumen kepemilikan tanah tersebut. (Iqb)

Editor : Andrian