Foto : Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika, Riani alias Otet (40) dan Jhon Heri (48), diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, Selasa (17/2/2026). Dari kedua tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu, belasan tablet diduga narkotika, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya. (HMS Polres Muba)
MUBA, SUMBARONE.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu hari. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar secara intensif di wilayah hukum setempat.

Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar diamankan dari lokasi berbeda dengan total puluhan paket sabu dan tablet terlarang, Selasa (17/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Babat Supat sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
“Tersangka atas nama Riani alias Otet (40), warga Desa Tanjung Kerang, diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram,” ujar AKP Hutahaean, Minggu (22/2/2026) saat dikonfirmasi.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel, alat takar (skop), serta sejumlah barang yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Riani dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan langsung oleh Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di areal pengeboran minyak Kobra I, perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Petugas mengamankan tersangka Jhon Heri (48), warga Kecamatan Lais, di pondok warung nasi miliknya.
“Dari tangan tersangka Jhon Heri, anggota menemukan 30 paket diduga sabu dengan berat bruto 19,78 gram serta 15 butir tablet diduga narkotika berlogo stroberi warna hijau dengan berat bruto 6,91 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta sejumlah plastik klip dan alat yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

AKP Hutahaean menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar peredaran narkoba di wilayah yang terindikasi sebagai kampung narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan barang bukti telah dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Muba. Laporkan jika mengetahui,” tutupnya. (*/DA)