Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, memimpin rapat bersama jajaran Disnakertrans Muba di ruang rapat kantor Disnakertrans Muba, membahas penegasan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan. (doc.ist)
SEKAYU, SUNBARONE.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Penegasan ini disampaikan agar pekerja maupun perusahaan memahami hak dan kewajiban hukum masing-masing, sekaligus mencegah tindakan sepihak yang melanggar ketentuan.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis sebagai bentuk solusi yang ditawarkan pemerintah.
“Anjuran tersebut bukan akhir dari segalanya, melainkan jalan tengah yang ditawarkan pemerintah. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi kedua belah pihak apabila anjuran tersebut tidak disepakati,” tegas Herryandi, Minggu (8/2).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa langkah hukum yang harus ditempuh apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut.

Pertama, sesuai Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004, pekerja maupun perusahaan wajib memberikan jawaban tertulis mengenai sikapnya—menerima atau menolak anjuran—paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran. Apabila tidak memberikan jawaban, maka pihak tersebut dianggap menolak anjuran.

Kedua, apabila salah satu atau kedua pihak menolak, perselisihan dapat dilanjutkan dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat. Dalam pengajuan gugatan, pihak penggugat wajib melampirkan Risalah Mediasi dan Surat Anjuran sebagai bukti bahwa proses penyelesaian di tingkat Disnakertrans telah ditempuh.

Ketiga, pemerintah juga mengingatkan adanya perlindungan biaya perkara bagi pekerja, di mana gugatan dengan nilai tuntutan di bawah Rp150 juta tidak dikenakan biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 58.

Herryandi menambahkan, penyelesaian terbaik tetaplah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Jika dalam proses mediasi tercapai kesepakatan, maka akan dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib didaftarkan ke pengadilan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Melalui siaran pers tersebut, Disnakertrans Muba mengimbau seluruh perusahaan dan pekerja di wilayah Musi Banyuasin untuk terus mengedepankan komunikasi yang harmonis dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan. Disnakertrans juga berkomitmen memberikan pelayanan mediasi yang objektif, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (*)