Foto : Jon dan Ridwan Ali saat bertransaksi di PT. GRM. 
PALEMBANG, SUMBARONE.ID – Dugaan kendaraan bermasalah kembali mencuat di Kota Palembang. Satu unit Toyota Avanza tahun 2012 warna putih bernomor polisi BG 1894 ZF dilaporkan ke polisi setelah diduga memiliki dokumen ganda usai melalui dua kali transaksi jual beli.

Dalam keterangannya, Jon mengungkapkan kronologi awal pembelian kendaraan tersebut hingga akhirnya berujung laporan ke pihak berwajib.
“Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat saya membeli mobil tersebut dari Ridwan Ali selaku pemilik awal. Transaksi dilakukan di kantor PT Gadai Rejeki Mandiri (PT GRM) yang berlokasi di Jalan Pangkalan Benteng, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang,” kata Jon, Minggu (22/02/2026).

Ia menjelaskan, proses negosiasi saat itu turut disaksikan pihak manajemen perusahaan berinisial PJ serta dua orang admin. Sekitar pukul 12.00 WIB, Jon bersama rekannya Sepriadi melakukan pengecekan fisik kendaraan dan tidak menemukan kejanggalan.
“Setelah pembayaran dinyatakan lunas, saya menerima unit mobil berikut BPKB, STNK, dan faktur pembelian,” imbuhnya.

Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada 14 April 2025, Jon kembali menjual mobil tersebut kepada Mulyadi. Transaksi berlangsung di kediamannya di kawasan Sukajadi. Sebelum sepakat membeli, Mulyadi bersama rekannya juga melakukan pengecekan fisik kendaraan beserta dokumen, dan tidak menemukan persoalan.

Namun persoalan muncul pada 20 Februari 2026. Mulyadi menghubungi Jon dan mengabarkan bahwa mobil tersebut hendak ditarik oleh pihak leasing karena masih memiliki tunggakan cicilan.
“Mendapat informasi itu, saya terkejut dan diminta melakukan klarifikasi. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, saya mendatangi Polsek Sukarami bersama rekan media untuk bertemu pihak leasing,” ungkap Jon.

Dari hasil klarifikasi, diketahui kendaraan tersebut masih tercatat memiliki kewajiban pembiayaan yang belum lunas. Kecurigaan pun mengarah pada dugaan adanya masalah administrasi, termasuk indikasi BPKB ganda.

Merasa dirugikan, kedua pihak akhirnya sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami pada Jumat, 20 Februari 2026.

Hingga kini, kasus dugaan dokumen kendaraan ganda tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. (iqb)

Editor : Andrian