Bukittinggi,
Sumbarone.Id — Pemerintah Kota Bukittinggi mencatat kemajuan signifikan dalam
upaya pengamanan keuangan daerah dan penegakan kepatuhan pajak. Kemajuan ini
merupakan hasil kerjasama Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Kota
Bukittinggi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Salah satu keberhasilan yang telah dicapai adalah penagihan
piutang pajak kepada salah satu hotel di Kota Bukittinggi dimana tunggakan
pokok sebesar Rp. 1,1 milyar beserta denda per Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut kerjasama berupa Surat Kuasa Khusus ke
Kejaksaan Negeri dari Pemerintah Kota, telah dilakukan aksi nyata sehingga
dilakukan pembayaran sebesar Rp. 584 juta hingga hari diluncurkan berita ini.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Saudara Djamaluddin, SH. MH,
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, beserta seluruh jajaran atas
kontribusi strategis yang telah diberikan. Sebagai kepala daerah sekaligus
pelaku usaha, saya meyakini bahwa iklim usaha yang sehat tumbuh dari kesadaran
akan kepatuhan, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pajak. Hal ini merupakan
bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota Bukittinggi.
“Capaian ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat dan
wajib pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan sebagai bagian dari tanggung
jawab bersama. Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen menegakkan aturan secara
adil dan proporsional, sekaligus memperluas kerja sama dengan Kejaksaan dalam
berbagai aspek tata kelola, pendampingan hukum, dan penguatan akuntabilitas,
demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.
Melalui penguatan pendapatan daerah dan kolaborasi lintas
lembaga, Bukittinggi meneguhkan langkah menuju kemandirian fiskal, agar hak-hak
masyarakat terpenuhi melalui pelayanan publik yang lebih berkualitas dan
pembangunan yang berkelanjutan. Bukittinggi Gemilang.(rdw/kmf).