Wako Ramlan Nurmatias : Setiap Rabu, Warga Bisa Buat Paspor di MPP Bukittinggi

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dan  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin beserta stafnya foto bersama usai penanda tangan kerjasama di ruang tamu Kantor Wali Kota, Senin (12/01/2026). Foto Diskominfo

Bukittinggi, SumbarOne.Id--Berkat kerjasama Pemerintah Kota Bukittinggi  dengan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat, masyarakat sudah bisa membuat paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi mulai Rabu 14 Januari 2026 ini.

Kerjasama ini telah ditandatangani Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat, di ruang tamu Kantor Wali Kota, Senin (12/01/2026).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, kerja sama ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan paspor. Dengan adanya layanan imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP), masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian jauh.

"Atas nama Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan berharap kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian," ungkapnya.


Wako menambahkan, tujuan layanan ini agar masyarakat lebih mudah, cepat dan dekat dalam mengurus paspor. Di MPP sudah tersedia 20 jenis pelayanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dalam satu tempat.

"Jadi setiap hari Rabu, mulai tanggal 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi," ungkap Wako.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemko Bukittinggi dalam menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.

"Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau dan dekat dengan masyarakat.

Untuk tahap awal, layanan akan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi untuk penyesuaian pelayanan," jelasnya.

Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah atau Buku Nikah. Sementara untuk pergantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua.

Masyarakat diwajibkan membawa berkas asli, fotokopi dokumen, serta materai guna mempercepat proses pelayanan. Hadirnya program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat Kota Bukittinggi dan daerah sekitar dalam mengurus layanan paspor. (rdw/Diskominfo).