| Foto : Barang bukti kasus percobaan perkosaan yang diamankan Satreskrim Polres Banyuasin, berupa 1 bilah pisau kapak besi yang digunakan sebagai alat ancaman, kantong plastik, serta pakaian korban yang robek, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Doc.Hms.Polres BA) |
BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan perkosaan yang disertai ancaman senjata tajam. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisal SIM (23) berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial RA (18), seorang perempuan warga Kota Palembang. Berdasarkan laporan polisi, tersangka diduga melakukan percobaan licik dengan cara mengancam korban menggunakan kapak, hingga menyebabkan pakaian korban robek.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Banyuasin. Perkembangan penanganan perkara tersebut telah dilaporkan oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin.
Peristiwa percobaan perkosaan itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tepatnya di kawasan dalam kompleks PT Agrindo Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menarik korban ke area pemancingan di dalam kompleks PT Agrindo Raya. Tersangka mengancam korban menggunakan kapak serta memukul kaki korban dengan pelepah sawit saat korban menangis. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong tersangka hingga terjatuh, sehingga upaya perencanaan tidak berhasil. Kejadian tersebut terhenti setelah korban berteriak karena melihat ada kendaraan yang melintas di sekitar lokasi.
Tersangka berhasil diamankan oleh personel Polsek Makarti Jaya pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 KUHP jo Pasal 17 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait percobaan melakukan tindak pidana.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Celana pendek korban yang robek,
Pakaian lain milik korban, 1 (satu) bilah pisau besi sepanjang ±50 cm yang digunakan sebagai alat ancaman, dan 1 (satu) unit handphone milik tersangka.
Saat ini, Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi berkas penyidikan, memeriksa Saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan.
Polres Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. (*/DA)