| Foto : Suasana ruang pelayanan Mapolsek Betung, Kabupaten Banyuasin, dengan slogan “Kami Siap Melayani Anda” terpampang di bagian depan. (ist) |
BETUNG, SUMBARONE.ID — Tokoh Pemuda Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali kebijakan pembatasan kewenangan Polsek Betung yang saat ini tidak dapat melakukan penyidikan dan penangkapan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 6 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Kapolri, dengan tembusan kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Banyuasin. Surat itu ditandatangani Ketua PK KNPI Kecamatan Betung, Hadi Santoso, sebagai representasi aspirasi masyarakat yang menilai pelayanan penegakan hukum di wilayah Betung belum optimal.
Dalam suratnya, Hadi menyoroti sejumlah dampak negatif akibat dicabutnya kewenangan penyidikan di tingkat Polsek. Salah satu persoalan utama adalah lambannya penanganan laporan masyarakat karena seluruh proses hukum harus dilimpahkan ke Polres Banyuasin.
“Secara birokrasi, kondisi ini memperpanjang waktu respons dan membuat masyarakat merasa proses hukum menjadi berbelit-belit,” tulis Hadi dalam surat tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Kecamatan Betung merupakan wilayah strategis karena berada di jalur lintas timur Sumatera (Jalintim) dan jalan lintas tengah (Jalinteng), dengan tingkat mobilitas kendaraan dan penduduk yang tinggi. Kondisi tersebut dinilai memiliki potensi kerawanan kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta tindak kejahatan jalanan lainnya.
Menurut Hadi, ketiadaan kewenangan penyidikan dan penangkapan di Polsek Betung menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara cepat dan responsif, sehingga kurang sejalan dengan dinamika keamanan di wilayah tersebut.
Selain itu, jarak tempuh ke Polres Banyuasin juga menjadi persoalan tersendiri. Masyarakat, baik korban maupun saksi, harus bolak-balik ke Polres untuk keperluan penyidikan, yang dinilai membebani dari segi waktu, tenaga, dan biaya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan keberanian masyarakat untuk melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
“Keterbatasan kewenangan ini juga berpotensi menurunkan efek jera terhadap pelaku kejahatan, karena penindakan tidak bisa dilakukan secara cepat di tingkat Polsek,” lanjutnya.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Tokoh Pemuda Betung secara tegas meminta agar status pembatasan kewenangan Polsek Betung dicabut dan dikembalikan sebagai Polsek yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan dan penangkapan.
“Kami membutuhkan kehadiran Polri yang tidak hanya mengayomi, tetapi juga mampu melakukan penegakan hukum secara cepat, tepat, dan tuntas demi rasa aman masyarakat Betung,” tegas Hadi.
Ia berharap permohonan tersebut dapat menjadi perhatian serius pimpinan Polri sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan prima serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Betung. (DA)