| Foto : Petugas Satreskrim Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan satu butir amunisi, hasil ungkap kasus Unit Pidum Satreskrim Polres Muba. (Dok.Hms Polres Muba) |
MUBA, SUMBARONE.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Seorang pemuda bernama Andre Gustian (20), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, diamankan polisi karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan laras pendek beserta satu butir amunisi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pondok yang berada di area kebun kelapa sawit PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan tersebut disimpan di bawah kasur yang digunakan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Ahfi Ridho, STrk melalui Kasi Humas AKP S. Hutahean membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang menyimpan senjata api secara ilegal.
“Satreskrim Polres Muba telah mengamankan seorang tersangka yang diduga menguasai dan menyimpan senjata api rakitan. Saat dilakukan pemeriksaan di pondok kebun sawit, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta satu butir amunisi yang disimpan di bawah kasur,” ujar AKP S. Hutahean, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, hasil gelar perkara menetapkan Andre Gustian sebagai tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api tersebut, termasuk apakah senjata itu pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana atau tidak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau kepemilikan senjata api ilegal agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bagi yang masih menyimpan senjata api, sebaiknya segera diserahkan,” tegasnya. (*/DA)