Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Satreskrim Polres Muba Amankan Tersangka

Foto : Barang bukti serta dokumentasi penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. (Doc. Hms Polres Muba) 

MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial H (26) diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban R (14) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir.

Kasatreskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP S Hutahaen, S.M menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan pihak keluarga korban yang kehilangan anaknya sejak awal Desember 2025.

“Korban pergi bersama tersangka sejak awal Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil diamankan oleh warga pada 9 Desember 2025. Selanjutnya, tersangka berhasil kita tangkap di wilayah Bayung Lencir,” ujar AKP S Hutahaen, Minggu (25/1/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran sebelumnya korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan pacaran. Selama korban dibawa pergi tanpa seizin orang tua selama kurang lebih tiga hari, tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut lebih dari satu kali.

“Dalam proses penyidikan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP S Hutahaen juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan,” tegasnya. (*/DA)