| Foto : Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Banyuasin dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya jaket, celana jeans, kaus, sandal, dan pakaian lengan panjang. (Doc.Polres BA) |
BANYUASIN, SUMBARONE.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang tukang ojek. Di area tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari satu pelaku utama dan dua penadah barang hasil kejahatan.
Peristiwa curas ini terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial N (62) menerima pesanan dari seorang pria yang meminta diantarkan ke Jalan Perkebunan PT SMS, Desa Rimba Terab, Kecamatan Suak Tapeh.
Namun sesampainya diketahui di lokasi yang sepi, pelaku yang berinisial O (25) tiba-tiba melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Pelaku menutup mulut korban, memukul, serta mengancam menggunakan sebilah pisau sambil berkata akan membunuh korban. Setelah itu, pelaku merampas sepeda motor Honda Beat milik korban dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM bersama Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa malam, 6 Januari 2026, tersangka utama O berhasil ditangkap di Perumahan KPPS PT SAL tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka penadah. Pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, tersangka S (54), seorang petani, ditangkap di Desa Taja Raya II, Kecamatan Betung. Selang satu jam kemudian, tersangka penadah lainnya berinisial J (28), seorang wiraswasta, juga diamankan di wilayah yang sama.
Korban dipanggil tersangka untuk mengantarnya.Sesampai di lokasi sepi, tersangka langsung melakukan kekerasan, mengancam dengan pisau, lalu merampas sepeda motor Honda Beat milik korban, ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2026).
Dalam jarak dekat ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti pakaian dan sandal yang diduga digunakan tersangka saat beraksi. Motif kejahatan diduga karena faktor ekonomi.
Saat ini, tersangka ketiga telah ditahan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*/DA)