Satres Narkoba Polres Muba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan Dua Pengedar dan 94,63 Gram Barang Bukti

Foto : Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menampilkan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dalam menyebarkan dua peredaran kasus narkoba. Barang bukti meliputi paket sabu, timbangan digital, klip plastik, uang tunai, dan telepon genggam, yang diamankan dari beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin. (doc.hms polres muba) 

MUBA, SUMBARONE.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi terpisah yang digelar pada Senin, (5/1/2026), petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti dengan total berat bruto sekitar 94,63 gram.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaen menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Lawang Wetan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial Masten (30) di sebuah pondok yang berada di Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 53 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,05 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP S. Hutahaen, Selasa (6/1/2026).

Ia menerangkan, mengungkap kasus tersebut berawal dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di pondok milik tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Muba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Masih di hari yang sama, Satres Narkoba Polres Muba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir. Dalam Penangkapan kedua ini, petugas mengamankan seorang perempuan berintisial Ita binti Komar (36) saat penggerebekan di rumahnya.

“Dari tangan tersangka Ita, petugas mengamankan bukti narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 85,58 gram, satu unit timbangan digital, klip plastik, uang tunai, serta telepon genggam,” ungkapnya.
AKP S. Hutahaen menambahkan, barang bukti sabu tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka hingga di sekitar kontrakan keluarga pelaku. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal lain yang relevan.

“Polres Muba berkomitmen penuh dalam anggota peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP S. Hutahaen. (*/DA)