Foto : Petugas PTPN IV Regional 7 Kebun Betung melakukan pengecekan kendaraan angkutan Tandan Buah Segar (TBS) milik pihak ketiga yang telah dilengkapi terpal dan jaring penutup sebelum memasuki area pabrik, sebagai bagian dari penerapan standar keselamatan dan ketertiban operasional.(Red) 
LAIS – PTPN IV Regional 7 Betung mengimbau seluruh pihak ketiga yang melakukan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit agar mematuhi standar keselamatan dan keamanan kerja saat memasuki area pabrik. Imbauan tersebut menekankan kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) serta kelengkapan kendaraan angkut.

Manajer PTPN IV Regional 7 Betung, Heria Kusworo, SP., melalui Asisten Keuangan Yuli Krisnawati, didampingi Sinder Umum Muhammad Iqbal, SH., menyampaikan bahwa setiap sopir dan kru angkutan sawit yang masuk ke lingkungan pabrik wajib menggunakan APD standar, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan.
“Imbauan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib di kawasan pabrik,” ujar Yuli saat dikonfirmasi di ruang kerja Asisten Keuangan  PTPN IV Regional 7 Betung, Rabu (14/1/2026).

Selain kewajiban penggunaan APD, perusahaan juga mewajibkan seluruh kendaraan pengangkut TBS dilengkapi terpal dan jaring penutup. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah buah sawit tercecer di jalan, mengurangi risiko kecelakaan, serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sinder Umum PTPN I Regional 7 Betung, Muhammad Iqbal, SH., menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan keselamatan tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara perusahaan dan mitra transportasi.
“Kami berharap seluruh pihak ketiga dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran operasional dan keselamatan bersama,” jelasnya.

PTPN IV Regional 7 Betung juga menegaskan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap kendaraan dan personel yang masuk ke area pabrik. Kendaraan maupun pengemudi yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui penerapan kebijakan ini, PTPN IV Regional 7 Betung menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan kerja, ketertiban operasional, serta mendukung praktik kerja yang aman dan berkelanjutan. 

Ia juga menambahkan, selain penerapan keselamat  kerja ke pada karyawan dan pihak ketiga juga memberikan himbauan melalui Bener yang akan dipasang dilokasi titik-titik rawan Pencurian Buah atau TBS Sesuai KUHP dan KUHAP baru, Pungkasnya. (DA)