| Foto : Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si. (tengah) menunjukkan senjata api rakitan laras pendek yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat melalui Kepala Desa Sinar Tungkal, Indra Gunawan, di Mapolsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin, Selasa (20/01/2026) sore. (ist) |
TUNGKAL JAYA, MUBA, SUMBARONE.ID — Jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), menerima penyerahan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras pendek atau ilegal dari masyarakat. Senjata api tersebut diserahkan melalui Kepala Desa Sinar Tungkal, Indra Gunawan, pada Selasa (20/01/2026) sore.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., membenarkan adanya penyerahan senpi ilegal tersebut. Ia menyebutkan bahwa senjata api rakitan itu diserahkan secara sukarela oleh warga sebagai bentuk kesadaran hukum.
“Alhamdulillah, sore tadi Polsek Tungkal Jaya menerima satu pucuk senjata api ilegal jenis rakitan yang diserahkan masyarakat melalui Kepala Desa Sinar Tungkal,” ujar IPTU Imamsyah saat dikonfirmasi.
Kapolsek menjelaskan, penyerahan senjata api ilegal tersebut merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi dan pendekatan persuasif yang secara intens dilakukan oleh personel Polsek Tungkal Jaya kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan pemahaman mengenai larangan menyimpan, memiliki, maupun menggunakan senjata api tanpa dokumen resmi, karena hal tersebut melanggar hukum.
“Anggota kami turun langsung ke desa-desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar senjata api ilegal yang dimiliki dapat diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
Imamsyah juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan yang tidak diserahkan dan justru ditemukan dalam operasi penertiban akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Darurat, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkannya secara sukarela ke polisi. Penyerahan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi maupun hukuman,” tegasnya.
Polsek Tungkal Jaya berharap, melalui langkah persuasif dan kesadaran masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Muba dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif. (*/DA)