Polsek Keluang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, 5 Paket Narkotika Diamankan

Foto : Petugas Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat total 6,30 gram, satu botol permen merek Happydent sebagai tempat penyimpanan sabu, satu unit sepeda motor, serta pengukuran digital, usai penangkapan di kebun karet Tebbing Amid, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. (Doc.ist)

KELUANG, MUBA, SUMBARONE. ID – Jajaran Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keluang. Dalam hal tersebut, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat total 6,30 gram dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, di kawasan kebun karet Tebing Amid, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, SM, mewakili Kapolsek Keluang AKP Moga Gumilang, S.Trk., SIK, menjelaskan bahwa penularan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang mencurigakan tersangka di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujar AKP Hutahaean.

Lebih jelasnya, saat penangkapan tersangka diketahui sedang mengendarai sepeda motor seseorang di lokasi kejadian. Ketika diberhentikan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh anggota.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan sebuah botol permen merek Happydent yang disimpan di kotak depan sebelah kiri sepeda motor. Di dalam botol tersebut terdapat lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Keluang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Polsek Keluang Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Terhadap tersangka berinisial SY (29) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Hutahaean. (*/DA )