| Tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin bersama Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan berfoto bersama di depan spanduk peringatan Bulan K3 Nasional 2026, usai pelaksanaan monitoring dan pembinaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di salah satu perusahaan di wilayah Musi Banyuasin. (Doc.Dinkominfo Muba) |
MUSI BANYUASIN, SUMBARONE.ID — Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berkolaborasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan monitoring serta pembinaan intensif terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Muba.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan mematuhi norma ketenagakerjaan serta menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara optimal. Monitoring dilakukan dengan metode sampling acak pada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Guthrie Pecconina Indonesia di Kecamatan Lawang Wetan, PT Kirana Musi Persada di Sekayu, PT Berkat Sawit Sukamaju di Babat Supat, serta PT Bara Mutiara Prima di Kecamatan Sungai Lilin.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap K3 merupakan fondasi utama dalam menciptakan produktivitas dan keberlanjutan usaha.
“K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi perlindungan nyawa manusia. Kami memastikan perusahaan konsisten menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan tren positif. Sebagian besar perusahaan dinilai telah memenuhi ketentuan normatif ketenagakerjaan.
“Mulai dari sistem pengupahan, kepemilikan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga aktifnya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai sarana dialog antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan provinsi, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Fajriman, memberikan apresiasi atas komitmen perusahaan, namun tetap menekankan pentingnya penerapan standar teknis secara konsisten di lapangan.
“Secara umum perusahaan telah menjalankan kewajiban K3 dengan baik. Ini terlihat dari pembentukan P2K3, pelaporan rutin, penyediaan APD berstandar SNI, hingga tersedianya fasilitas pemadam kebakaran dan layanan kesehatan yang memadai,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar perusahaan tidak hanya patuh saat momentum peringatan atau monitoring semata.
“Penguatan pengawasan internal harus terus dilakukan. Implementasi K3 wajib berjalan berkelanjutan demi melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja,” tegasnya.
Kegiatan monitoring dan pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Melalui momentum Bulan K3 Nasional, seluruh perusahaan di Musi Banyuasin diimbau untuk melakukan audit mandiri fasilitas keselamatan, disiplin dalam pelaporan P2K3 setiap semester, serta memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar risiko kerja.
Dengan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan hubungan industrial yang harmonis, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap kesejahteraan tenaga kerja dapat terus meningkat seiring pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah. (*)