Sehari, Satres Narkoba Polres Muba Bongkar Tiga Kasus Narkotika, Amankan Tiga Pengedar dan 31 Gram Lebih Sabu

SEKAYU, SUMBARONE. ID — Dalam kurun waktu satu hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pengedar dengan total barang bukti lebih dari 31 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah wilayah yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Ketiga pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar AKP S. Hutahaean, Selasa (27/1/2027).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi sumur minyak Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial SI (39).
“Dari tangan SI, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 5,55 gram, satu wadah plastik dari pipa paralon, tisu, plastik bening, serta satu unit ponsel,” jelasnya.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di belakang rumah kontrakan Dusun II Desa Toman, Kecamatan Babat Toman. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tersangka MY (33).
“Petugas menemukan 28 paket sabu dengan berat bruto 7,04 gram, satu kotak plastik, satu unit ponsel, serta satu helai celana pendek. Tersangka mengakui barang tersebut dititipkan kepadanya untuk dijual kembali,” ungkap AKP Hutahaean.
Masih di hari yang sama, hasil pengembangan membawa petugas ke rumah kontrakan lainnya di Desa Toman. Polisi kembali mengamankan tersangka IN (38) dengan barang bukti 50 paket sabu seberat bruto 19,03 gram.
“Sabu tersebut disimpan dalam beberapa wadah minyak rambut. Selain itu, turut diamankan satu tas sandang berisi plastik klip, timbangan digital, serta dua unit ponsel,” tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai dan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muba,” tegas AKP S. Hutahaean. (/DA)