| Foto : Tampak tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain sepeda motor RX King, handphone, helm, jaket, tas, dompet, uang tunai, sangkar burung, serta tandon air yang menjadi lokasi ditemukannya jasad korban. (Doc.Hms Polres Muba) |
MUSI BANYUASIN, SOMBARONE.ID — Misteri penemuan jasad pria di dalam tandon air (tedmon) di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang sempat menggegerkan warga, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Korban diketahui bernama AA (37), warga Dusun II Desa Teluk Kijing, yang tewas akibat dibunuh dalam aksi perampokan.
Pelaku berinisial OW (46), warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan benda tumpul sebelum merampas sejumlah harta benda milik korban.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik Polsek Bayung Lencir melaksanakan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi, menyusul laporan keluarga korban, Cenas (30).
Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, SM menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Dusun Patin, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir.
“Saksi mencurigai adanya banyak lalat dan mencium bau tidak sedap dari atas tandon air. Saat diperiksa, ditemukan sesosok jasad pria di dalam tandon berkapasitas 1.200 liter yang diduga telah meninggal cukup lama,” jelasnya.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bayung Lencir untuk dilakukan visum et repertum. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Rolly Setiawan, S.H bersama personel langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Unit Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang diback up Buser Srigala Polres Muba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Hutahaean.
Pelaku OW ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di kawasan Perumahan Becak, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, pada Kamis (15/1/2026) sore.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu hingga tewas. Setelah itu, pelaku merampas sepeda motor RX King, handphone Realme Note 50, dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, helm, jaket, serta seekor burung murai milik korban.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir. Kasus ini disangkakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP. Ke depan, akan dilakukan ekshumasi jenazah korban serta rekonstruksi kejadian,” tegas AKP S. Hutahaean. (*/DA)