PN Sekayu Tuntaskan Eksekusi Riil Sengketa Lahan di Desa Bumi Kencana

Foto : Panitera Pengadilan Negeri Sekayu bersama aparat Kepolisian, Pemerintah Desa, kuasa hukum, serta pihak terkait saat membacakan ketetapan eksekusi secara nyata penyelamatan lahan di Dusun 5 Desa Bumi Kencana, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (09/12/2025). (Doc.Red)

Sungai Lilin, Muba, Sumbarone.id  — Pengadilan Negeri (PN) Sekayu melaksanakan eksekusi nyata atas penyelesaian lahan perkarangan rumah dan kebun karet antara Sunaedi dengan Mahsita dan Warji di Dusun 5 Desa Bumi Kencana (C4), Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (09/12/2025).

Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PN Sekayu, Alidin, SH., MH, dan disaksikan oleh Kepala Desa Bumi Kencana Erwin, Kapolsek Sungai Lilin AKP Jon Kenedi, Kanit Intelkam Polres Muba, Kuasa Hukum Pemohon, para pihak pemohon dan termohon, tokoh masyarakat, serta mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Muba dan Polsek Sungai Lilin.

Panitera PN Sekayu, Alidin, SH., MH, menjelaskan bahwa eksekusi riil ini dilakukan sesuai dasar hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Eksekusi riil ini dilaksanakan berdasarkan Ketetapan PN Sekayu Nomor 2/Pdt.Geks/2025/PN Skyu. Putusan tersebut telah final, sehingga pengadilan wajib menjalankan amar keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Eldo Rado, SH, memaparkan kronologi hingga terjadinya eksekusi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertikaian bermula dari lahan perkarangan rumah seluas 25x50 meter dan lahan kebun seluas 50x100 meter milik Sunaedi yang disengketakan oleh Mahsita binti Muhyari dan Warji bin Parta.
Perkara ini sebelumnya telah digugat di PN Sekayu melalui perkara Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Sky, oleh tim Kuasa Hukum Eldo Rado, SH, Nazori, SH, dan Yospa Meyseri, SH.

“Pada tanggal 24 Desember 2024, pengadilan memutus perkara tersebut dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian secara verstek. Namun putusan itu tidak diindahkan oleh pihak tergugat, sehingga melalui penasihat hukumnya dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung,” terang Eldo.

Namun pada Agustus 2025, Mahkamah Agung memutuskan bahwa permohonan PK dari Mahsita dan Warji tidak diterima/ditolak. Dengan demikian putusan Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Sky telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Atas dasar itu, kami sebagai Kuasa Hukum Pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sekayu agar objek yang dieksekusi dapat dieksekusi sesuai eksekusi yang telah kami menangkan,” tambahnya.

Kepala Desa Bumi Kencana, Erwin, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa eksekusi seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayahnya.

"Eksekusi ini baru kali pertama terjadi di desa kami. Kami berharap tidak terjadi hal serupa di kemudian hari, dan masyarakat dapat menyelesaikan penyelesaian secara damai sebelum masuk ke ranah hukum," ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan aman berkat pengamanan dari personel Polres Muba dan Polsek Sungai Lilin. (DA)