| Foto : Suasana Rapat Paripurna X Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Banyuasin yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Tahun 2025. Terlihat pimpinan rapat beserta jajaran anggota DPRD mengikuti jalannya sidang, sementara perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyampaikan nota pengantar di hadapan peserta rapat. Senin (12/1/2025). (doc.pemkab BA) |
BANYUASIN, SUMBARONE.ID – DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Paripurna X Masa Persidangan I dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Tahun 2025, Senin (01/12/2025). Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, SP, mewakili Bupati Banyuasin.
Turut hadir Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU., ASEAN Eng., Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, SM, Wakil Ketua DPRD I Arpani, SM, Wakil Ketua II Irian Setiawan, SH, M.Si, Wakil Ketua III Ledy Risdyanto, para Kepala OPD serta unsur Forkopimda Banyuasin.
Rapat dibuka dengan penyampaian Nota Pengantar Raperda Usul Inisiatif DPRD Tahun 2025. Ada lima Raperda yang menjadi pokok pembahasan, yakni:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuasin Tahun 2025–2045.
2. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
3. Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah.
4. Raperda tentang Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik.
Kelima Raperda ini dinilai strategis dan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan Banyuasin dalam jangka panjang.
Melalui Wabup Netta, Bupati Banyuasin menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada DPRD serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas inisiatif pengusulan Raperda tersebut.
Menurut Bupati, seluruh Raperda yang diusulkan memiliki urgensi dan selaras dengan visi-misi pembangunan Kabupaten Banyuasin. Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dari penyusunan regulasi daerah.
Dalam arahannya, Bupati meminta agar pembahasan dilakukan secara terkoordinasi melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama perangkat daerah terkait. Ia juga mengimbau seluruh kepala perangkat daerah serta Bagian Hukum untuk mengikuti rangkaian rapat pembahasan yang telah dijadwalkan.
Agenda rapat ditutup dengan penyampaian Jawaban/Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati. Seluruh fraksi menyampaikan tanggapan secara tertulis sebagai bagian dari proses legislasi.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembentukan sekaligus pengumuman Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih mendalam kelima Raperda tersebut.
Dengan terbentuknya Pansus, proses pembahasan Raperda Usul Inisiatif DPRD Banyuasin Tahun 2025 resmi memasuki tahap lanjutan menuju penyempurnaan regulasi yang berpihak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banyuasin. (*/DAD)