Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Warga Kembali Demo di Tambang PT Arthaco Prima Energy

Sengketa lahan antara warga kelompok Lilis Sidabutar CS dengan  PT. Sepakat Siantar (SS)  dan perusahaan tambang batu bara  PT. Arthaco Prima Energy (APE) kembali memanas. Jumat (31/10/2025).

BABAT SUPAT, MUBA — Sengketa lahan antara warga kelompok Lilis Sidabutar CS dengan  PT. Sepakat Siantar (SS)  dan perusahaan tambang batu bara  PT. Arthaco Prima Energy (APE) kembali memanas. Jumat (31/10/2025), puluhan warga kembali turun ke lokasi tambang di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk menyuarakan tuntutan agar aktivitas tambang dihentikan sementara hingga proses hukum di Pengadilan Negeri Sekayu mendapat keputusan tetap.

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya, Selasa (28/10/2025). Warga menilai pihak perusahaan telah mengabaikan tuntutan mereka dan tetap beroperasi di atas lahan yang masih disengketakan. Dalam aksinya, warga juga berencana melakukan blokade ulang di area yang mereka yakini sebagai lahan milik mereka secara sah.

“Kami hanya meminta hak kami. Silakan perusahaan beroperasi di lahan lain yang katanya punya HGU 1.300 hektare. Kenapa harus di lahan kami yang sedang berproses di pengadilan?” ujar Tahan Hamonangan Sihaloho, salah satu warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

Sementara itu, Korlap aksi Andial, SH, menyampaikan dalam orasinya bahwa perusahaan seharusnya menahan diri untuk tidak menambang di atas lahan yang status hukumnya belum final.

“Selama proses hukum berlangsung, status kepemilikan lahan belum jelas. Menambang di atas lahan yang digugat warga dapat dianggap sebagai penyerobotan dan pelanggaran hukum perdata,” tegasnya.

Kuasa Hukum Warga Dadi Junaidi, SH dari Kantor Penasehat Hukum DEJE, SH & Rekan, menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur hukum yang sah dan berharap semua pihak menghormati proses tersebut.

“Kami meminta agar perusahaan menghormati asas hukum dan tidak melakukan aktivitas sebelum ada keputusan pengadilan. Ini demi menghindari potensi konflik dan menjaga marwah hukum itu sendiri,” kata Dadi Junaidi.

Dalam aksi tersebut, Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin, SH, beserta personel Polsek turut berjaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

“Kami melakukan pengamanan agar aksi berjalan tertib. Penyampaian pendapat adalah hak warga, namun harus sesuai aturan dan tanpa kekerasan,” ujar Iptu Marlin.

Dari pihak perusahaan, belum ada keterangan resmi. Namun, Askep PT. Sepakat, Herman, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya menunggu keputusan pengadilan sebagai dasar tindak lanjut selanjutnya.

Warga akhirnya hanya diizinkan masuk sebanyak empat orang untuk memperbaiki blokade kayu yang mereka pasang pada aksi sebelumnya. Blokade tersebut diketahui rusak, entah karena faktor cuaca atau ulah pihak tertentu.

Aksi berjalan damai hingga warga membubarkan diri dengan pengawalan aparat kepolisian. Namun, mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut sampai ada putusan hukum yang memberikan kejelasan dan rasa keadilan.

“Ironis, kami sudah lama menunggu keadilan, tapi sampai kini belum juga kami rasakan,” ujar Lilis Sidabutar sebelum meninggalkan lokasi tambang.