Polsek Tungkal Ilir Berhasil Ungkap Pencurian 3 Ton Pupuk, Tiga Tersangka Diamankan

Foto : Tiga tersangka pencurian 3 ton pupuk milik PT. Cahaya Sawit Sejahtera. (ist)  

Banyuasin, sumbarone.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tungkal Ilir kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan dalam kasus pencurian pupuk seberat 3 ton yang merugikan sebuah perusahaan perkebunan senilai Rp 21 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B./XI/2025/SPKT/POLSEK TUNGKAL ILIR/RES BANYUASIN, yang diterima pada 17 November 2025. Aksi pencurian terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Desa Teluk Tenggulang Dusun III, Kecamatan Tungkal Ilir.

Korban, S (37), seorang Danru Security PT Cahaya Sawit Sejahtera, melaporkan hilangnya 60 karung pupuk merek NK Mentari dengan total berat 3.000 kilogram dari area perusahaan.

Berbekal laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir bersama tim segera melakukan penyelidikan. Upaya cepat dan mengukur itu kemudian mengarah pada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing : JPS (39), buruh harian lepas, warga Desa Bukit, Kecamatan Betung, S (49), wiraswasta, warga Desa Teluk Tenggulang, dan S (32), wiraswasta, warga Desa Teluk Tenggulang.

Ketiganya diduga kuat berperan dalam aksi pencurian pupuk tersebut. Dalam aksinya, para tersangka menggunakan satu unit mobil dump Mitsubishi Canter bernopol BG 8562 IJ warna kuning untuk mengangkut barang curian.

"Para tersangka mencuri pupuk milik perusahaan sebanyak 60 karung dengan berat total 3.000 kilogram," demikian tertua dalam kronologi kejadian.

Akibat perbuatan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian materil mencapai Rp 21.000.000.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 60 karung pupuk NK Mentari serta satu unit mobil dump yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Pemeriksaan terhadap pelapor, Saksi-saksi, dan para tersangka telah dilakukan.

Pihak penyidik ​​kini tengah melengkapi mindik dan berkas perkara untuk segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke JPU guna proses konferensi.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Banyuasin, khususnya Polsek Tungkal Ilir, dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat serta melindungi dunia usaha dari praktik kriminal yang merugikan. (and)