Diburu 4 Hari, Pelaku Pembunuhan di Simpang KUD Teluk Kijing III Akhirnya Tertangkap

Foto : Petugas Polsek Lais bersama Polsek Bayung Lincir Polres Musi Banyuasin memperlihatkan tersangka pembunuhan berikut barang bukti yang berhasil diamankan, berupa sepeda motor, helm, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama 4×24 jam. (doc.hms.polresmuba)

MUBA – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Unit Reskrim Polsek Lais, dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang tukang ojek bernama Ruswan (64). Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Umum Simpang KUD, Dusun II, Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, pada Sabtu (22/11/2025) sore.

Pelaku bernama Rustam (51), warga Dusun II Desa Teluk Kijing I, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat di wilayah Bayung Lincir untuk menghindari izin polisi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diringkus dalam waktu 4×24 jam, tepatnya pada Selasa (26/11/2025).

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, SH melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, SH, menyampaikan bahwa penangkapan dipimpin oleh IPDA Daimon, SH, MH, IPDA Novian Thurela Wahyudi, SH, dan AIPTU Saragih, SH.

“Unit Reskrim sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam. Ia sempat menghilang setelah kejadian, namun berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bayung Lincir,” ujar IPTU Hutahean.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban mengendarai motor dari arah Betung menuju Simpang KUD Desa Teluk Kijing III. Pelaku yang juga datang dari arah sama membuntuti korban. Sesampainya di dekat simpang, pelaku meneriaki korban untuk berhenti, namun korban justru menambah kecepatan.

Saat hendak menyeberang, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Pelaku kemudian mendekati dan langsung menikam korban berkali-kali menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motif pelaku adalah rasa kejanggalan terkait persoalan penumpang.Korban dan pelaku sama-sama bekerja sebagai tukang ojek di pangkalan,” jelas Hutahean.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penyerahan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ('Dan)